6,5 Kg Ganja Dipasok dari Medan Diedarkan di Bali, Pengedarnya Dibekuk di Renon
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang mahasiswa asal Jakarta berinisial PS (25) ditangkap Badan Narkotika Nasional Denpasar dengan barang bukti 6.5 kg ganja kering. Barang haram itu dipasok dari Medan, Sumatera Utara dan dikirim melalu jasa pengiriman barang menuju ke Bali.
Menurut Kepala BNN Kota Denpasar, Kombes Pol I Ketut Adnyana Putera, tersangka PS ditangkap di salah satu kos mewah di kawasan Banjar Peken, Renon, Denpasar Timur, pada Minggu 18 Desember 2022. Sebelum ditangkap, BNN Kota Denpasar membekuk pacarnya, berinisial GS (23).
"Pacarnya GS kami tangkap di kamar kos dan PS pada saat itu sedang pulang libur ke Jakarta," bebernya kepada awak media, pada Jumat 30 Desember 2022.
Kombes Ketut Adnyana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan masuknya narkoba ke Bali melalui jasa pengiriman barang dari Medan. Paketan narkoba itu ditujukan kepada tersangka BA yang merupakan inisial samaran dari PS.
Selanjutnya petugas BNN mengikuti tujuan paket tersebut hingga ke alamat kamar kos tersangka PS di Renon, pada Sabtu 17 Desember 2022.
"Di kamar kos itu kami bertemu dengan seorang perempuan berinisial GS yang merupakan pacar dari GS," ungkap Kombes Adnyana.
Agar tidak kecolongan, petugas BNN meminta bantuan petugas Siskamling Banjar Peken untuk menggeledah kamar kos elite tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah paket kiriman dari toko perlengkapan hewan dari Medan.
"Barang tersebut berupa 2 plastik klip berisi ganja kering, satu buah timbangan, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba," jelasnya.
Dari keterangan GS, barang tersebut adalah milik pacarnya PS. Ada satu paket yang baru diterima GS dikirim dari Medan, namun dia tidak tahu apa isinya. Paket itu diambil GS di recepsion kos setelah disuruh oleh PS yang saat itu masih di Jakarta.
"GS mengaku pacarnya masih di Jakarta. Sambil menunggu PS pulang, GS dan barang bukti kami amankan di Kantor BNN Kota Denpasar, terangnya.
Selanjutnya, pada Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 12.00 Wita, tersangka PS pulang ke kos dan langsung ditangkap petugas BNN.
"Tersangka langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa," ujarnya.
Setelah diinterogasi, tersangka PS mengakui paket kiriman tersebut adalah miliknya berisi ganja. Ia mengaku sudah berkali-kali menerima kiriman ganja dari Medan dengan modus pakan hewan.
"Seingat tersangka sudah empat kali menerima kiriman ganja dari Medan. Pertama seberat 2 kg, kedua 2 kg, ketiga 4 kg, dan ke empat atau terakhir 6 kg," ujar Kombes Adnyana.
Setelah ditimbang, ganja tersebut mencapai berat 6.431. Selain ganja juga diamankan sebuah timbangan elektronik, sebungkus papir rokok, satu unit HP, dan satu bendel plastik klip.
"Tersangka ini sebagai kurir. Barang ini akan dipecahkan lagi untuk diedarkan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl