search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MDA Nusa Penida Siapkan Sanksi Sosial AWK: Sudah Mengoyak Keyakinan Kami
Kamis, 12 Januari 2023, 10:01 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/MDA Nusa Penida Siapkan Sanksi Sosial AWK: Sudah Mengoyak Keyakinan Kami.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wayan Sukla, Bendesa Alitan MDA Nusa Penida berencana akan berkumpul dengan masyarakat serta tokoh Nusa Penida untuk pemberian sanksi sosial bagi Arya Wedakarna atau AWK menyusul putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Bali terkait dikeluarkannya SP3 tentang kasus AWK.

Pihaknya mengaku bahwa dengan peristiwa ini tentunya menjadi mosi tak percaya terhadap tindakan hukum yang dilakukan pihak institusi Polri. Bahkan menyerukan, bila terjadi suatu peristiwa lebih baik untuk tidak melaporkan ke polisi dan cukup diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.

"Ini mungkin pelajaran bagi kita semua. Bedikan abe polisi (kurangi untuk bawa laporan ke polisi) pragatan di jumah (selesaikan di rumah/tempat). Kita merasa tersakiti, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa," papar Wayan Sukla, usai sidang, Rabu (11/01) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kita ke depan kumpul bersama tokoh Nusa Penida. Untuk sanksi sosial bagi orang ini. Bukan melarang, karena NKRI. Tapi, karena sudah mengoyak-ngoyak keyakinan kami," terangnya.

Sebelumnya kasus ini mencuat di dalam video yang sempat viral beberapa tahun lalu. Anggota DPD RI ini menyatakan Bhatara Dalem Ped itu bukan dewa, tetapi hanya Makhluk Suci. 

Hakim Tolak Praperadilan Kasus AWK

Hakim Tunggal, IGN A.Arianta Era, SH.,MH dalam sidang yang digelar, Rabu (11/01) memutuskan menolak menyidangkan gugatan perkara praperadilan terkait penghentian penyidikan. 

Di mana selaku termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. 

"Persidangan hari ini hakim mengatakan gugatan praperadilan ini ditolak. Kita penggugat tidak bisa mengajukan banding," papar Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dari THNB.

Menurutnya, putusan ini tidak mempertimbangkan SP2HP isinya adalah penggabungan perkara (oleh Polda Bali). Hal Ini, kata dia yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Apalagi Alat bukti dan ahli kita tidak dipakai," imbuhnya.

Hal yang dimaksud, tentang laporan yang digabung itu adalah Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi.

Laporan tentang peristiwa tindak pidana dimuka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK.

Dari penggabungan itu, disentilnya, bahwa penyidik hanya melihat laporan dari Ayu Chandra Dewi yang saksi, bukti, dan keterangan ahlinya tidak kuat. Beda dengan Dumas No 441. Di sisi lain, mereka juga menilai dengan pihaknya tidak diundang dalam gelar perkara. Dari sana muncul juga dugaan Obstruction of Justice Pasal 221 dan Pasal 233 KUHPidana. 

"Ada surat dari Kabaresksim ada gelar perkara khusus yang akan dihentikan itu adalah dasarnya 409 bukan THNB (441). Dan, kami tidak diundang gelar perkara," tandasnya. 

Sementara itu Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa menjelaskan bahwa putusan soal praperadilan adalah menolak gugatan pemohon. Dan, SP3 dikeluarkan oleh termohon sudah sesuai kewenangan hakim.

"Kewenangan penyidik (soal penggabungan dumas). Ranah pemeriksaan praperadilan tidak sampai ke menggabungkan atau splitsing," katanya di luar sidang gedung Cakra.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami