Polisi Terbitkan SP3, Arka Wijaya Tidak Terbukti Menipu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus dugaan penipuan dengan terlapor Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka Wijaya terkait dengan permasalahan atas sebidang tanah seluas 57 are di Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan akhirnya dihentikan Sat Reskrim Polres Buleleng.
Secara resmi penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, Kamis 19 Januari 2023 kepada Arka Wijaya.
Dalam SP3 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika K.P. menyebutkan, peristiwa dugaan penipuan yang dilaporkan pasangan suami istri WS dan MS dengan tersangka Arka Wijaya tidak cukup bukti.
“Atau peristiwa bukan tindak pidana atau demi hukum sehingga perlu mengeluarkan surat ketetapan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hadimastika dalam suratnya tertanggal 13 Januari 2023.
Usai menerima SP3 di Sat Reskrim Polres Buleleng, Arka Wijaya memberikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum yang telah dilakukan Jajaran Polres Buleleng sehingga mampu memberikan keadilan kepada masyarakat atas penanganan laporan kasus yang tidak pernah dilakukannya.
“Saya sangat bahagia ini, karena di bawah pucuk pimpinan dari kapolres bapak AKBP Made Danuardana, S.H., S.Ik. saya sangat mengapresiasi pak, dimana ada kapolres memperhatikan laporan msyarakat yang benar-benar, disini saya tidak punya kapasitas apa dan sampai mengeluarkan SP3 pak, kembali lagi ini kuasa hukumnya si Budi Hartawan, pelapornya atas nama Mariyadi, saya mendapatkan SP3, status tersangka saya sudah dicabut oleh Polres Buleleng pak, karena tidak terbukti,” tegas Arka Wijaya.
Jro Arka Wijaya mengancam bakal melakukan laporan balik berkaitan dengan pencemaran nama baik, informasi bohong dan juga adanya dugaan penipuan yang dilakukan sejumlah orang berkaitan dengan permasalahan tanah di Desa Bengkala itu.
“Jadi saya sangat mengapresiasi pak. Inilah kapolres yang kita minta yang sangat tranparansi dan profesional. Kalau ada tindakan pidana, kesalahan, proses dengan hukum tapi kalau tidak, ya seperti ini diberikan SP3. Artinya saya tidak terbukti, apakah ada dugaan rekayasa? Kami akan melaporkan nanti. Artinya ada pelapor, ada intervensi. Pelapor yang sudah melaporkan kami, kami akan laporkan. Jadi supaya terang benderang. Siapakah dalang dari semua ini,” beber Arka Wijaya.
Pada bagian lain, Arka Wijaya mengatakan, kehadirannya ke Mapolres Buleleng bukan berkaitan dengan penyerahan SP3 berkaitan dengan penyidikan kasus yang dilakukan. Namun kedatangannya didampingi beberapa orang tersebut untuk melakukan mediasi berkaitan dengan pengaduan dugaan kasus pemukulan yang tidak pernah dilakukannya terhadap Haji Alfan.
“Saya diundang oleh Polres Buleleng untuk datang mediasi terutama yang lapor atas nama Haji Alfan melaporkan saya dugaan penganiayaan dimana dia sendiri ada proses hukum mediasi dan saya juga sebagai pelapor tidak mau adanya mediasi. Kita lanjutkan proses hukum ini sesuai dengan profesional dari tim penyidik Polres Buleleng. Jadi ketika kami datang menghargai institusi kepolisian Polres Buleleng ternyata Haji Alfan tidak datang,” ujarnya.
Arka Wijaya juga menegaskan, berkaitan dengan sejumlah kasus-kasus hukum yang ditangani para penegak hukum agar diperhatikan dan diproses secara tegas dan jelas serta mengabaikan kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Saya tidak mau kedepannya ada orang yang dimanfaatkan demi kepentingan pribadi, karena saya juga baru tadi pagi dapat surat dari Polda Bali, berkaitan SP2HP pak. Atas laporan saya ke oknum pengacara ini atas dugaan penipuan. Jadi disana saksi-saksi juga jelas. Kami memohon kepada bapak Kapolres semoga ini menjadi atensi, supaya tidak ada lagi keributan. Laksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Arka Wijaya.
Berkaitan dengan sejumlah kasus yang dilaporkan sejumlah pihak tertentu terhadap dirinya, Gede Putu Arka Wijaya menduga adanya pihak-pihak tertentu yang justru memberikan keterangan palsu termasuk kesaksian yang telah direkayasa.
“Dugaan penipuan ada. Ini sudah lama sebenarnya, saya tidak ingin melaporkan lagi karena ada rekayasa, dugaan rekayasa kasus mana mungkin saya seorang yang memiliki intelektual mau mukul orang. Ini sudah rekayasa,” tegasnya.
Setelah menerima SP3 dari Polres Buleleng dan juga SP2HP dari Polda Bali termasuk SP2HP dari Polsek Kota Singaraja, Arka Wijaya juga tengah menyiapkan dokumen-dokumen berkaitan dengan rencana melakukan laporan balik atas dugaan kasus penipuan, kasus memberikan keterangan palsu dan juga sejumlah kasus-kasus yang diduga direkayasa pihak tertentu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul