search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Remaja di Denpasar Mencuri Motor di Tiga TKP Dibekuk
Selasa, 24 Januari 2023, 19:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Remaja di Denpasar Mencuri Motor di Tiga TKP Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua remaja pencuri sepeda motor di 3 TKP dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Mereka masing masing berinisial BJK (16) dan MIM (15) berkomplot mencuri sepeda motor di depan Toko Sembako Novi 3 Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. 

Dalam keteranganya ke awak media, Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan remaja BJK saat diperiksa mengaku baru sekali mencuri di 3 lokasi. Sedangkan MIM baru sekali. 

"Dua remaja ini maling motor lintas Kabupaten, yakni di Denpasar dan dua kali di Badung," kata AKP Yudistira Putra, pada Selasa 23 Januari 2023. 

Kejahatan kedua remaja itu terungkap setelah Polisi menerima informasi dari korban Hadi (50). Ia mengatakan pada Sabtu 14 Januari 2023 baru pulang jalan jalan. Korban kemudian memarkirkan motor Yamaha Mio warna hitam berplat DK 6623 IA di depan tempat tinggalnya Toko Sembako Novi, sekitar pukul 00.00 WITA. 

Lanjut, korban beristirahat dan terbangun sekitar pukul 06.00 WITA. Tapi korban kaget tidak melihat motornya diparkiran. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan segera lapor polisi. 

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan akhirnya pelaku mengarah ke pelaku dua remaja tersebut. 

"Kami menangkap pelaku MIM dan BJK di Jalan Cening Sari, Sesetan. Sepeda motor korban sudah diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya. 

Setelah diinterogasi, tersangka BJK mengaku sudah mengambil motor di Unggasan, Kuta Selatan, Sunset Road, Kuta dan terakhir di Sesetan. Semua motor yang diambil adalah Yamaha Mio. Sedangkan MIM yang mengikuti BJK pada aksi terakhir diberi bagian Rp200 ribu. 

"Kedua remaja ini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami