Satpol PP Karangasem Turun Awasi Galian C di Padang Savana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satpol PP Kabupaten Karangasem didampingi tokoh masyarakat Tianyar akhirnya turun menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas galian C yang dianggap membahayakan karena telah mendekati areal bendungan di kawasan Padang Savana, Desa Tianyar, Kubu, Karangasem pada Kamis (2/2/2023).
Kasat Pol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Artha Sedana mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan ditemukan posisi galian yang diduga belum mengantongi izin tersebut berada di sebelah selatan tanggul. Luas lahan yang digali hingga 3 hektar dengan kedalaman sekitar 15 meter.
Di lokasi penggalian tim mendapati 1 unit kendaraan truk, 2 alat berat dan 1 unit pengayakan pasir. Hanya saja, saat tiba dilokasi tim hanya menemukan operator alat berat sedangkan pihak penanggung jawab lapangan tidak ada di lokasi.
"Hasil koordinasi dengan perwakilan penanggung jawab agar sementara beroperasi untuk meratakan kawasan sehingga tidak membahayakan dan memperindah kawasan mengingat lokasi sedang trending spot foto (Padang Savana)," ujar Artha Sedana.
Untuk tindak lanjut atas temuan di lapangan, Pol PP Karangasem akan melaporkan ke provinsi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut terkait kewenangan perizinan. Selain itu juga akan disampaikan ke Dinas PUPR Karangasem untuk mendapatkan kajian pemanfaatan ruang.
"Nanti kita juga akan undang pemilik usaha dan pemilik lahan atau yang ditunjuk untuk mencari solusi atas aspirasi masyarakat ini," kata Artha Sedana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs