search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Daftar Gugatan Bos Gudang Garam yang Capai Rp1 Triliun
Sabtu, 4 Februari 2023, 22:15 WITA Follow
image

bbn/Detik/Daftar Gugatan Bos Gudang Garam yang Capai Rp1 Triliun

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo WonoWidjojo digugat oleh Bank OCBC NISP. Ia diminta ganti rugi senilai lebih dari Rp 1 triliun.

Lantas, apa saja tuntutan ganti rugi tersebut?

Pertama, kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) kepada OCBC NISP senilai Rp 232 miliar. HSI sebelumnya adalah anak usaha PT Hari Mahardika Utama (HMU).

Untuk kasus ini, OCBC NISP telah melaporkan kepada Bareskrim Polri. Adapun pelaporannya berupa dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

"Laporan itu telah mendapat respon Bareskrim," kata Kuasa Hukum OCBC NISP Hasbi Setiawan, Jumat (3/2/2023).

"Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT. HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali HMU," sambung Hasbi.

Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023. Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.

Dalam gugatan ini, OCBC NISP meminta ganti rugi senilai Rp 1 triliun dan senilai US$ 16,51 juta atau setara sekitar Rp 244,35 miliar. Total, nilai gugatan ganti rugi ini mencapai Rp 1,24 triliun. (Sumber: CNBC)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami