search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pencurian 11 TKP di Denpasar Tak Sadar Aksinya Kepergok CCTV
Jumat, 10 Februari 2023, 20:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Pencurian 11 TKP di Denpasar Tak Sadar Aksinya Kepergok CCTV.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aksi pencurian Gede Gunawan (28) akhirnya kandas setelah kepergok warga beraksi di warung Madura, di Jalan Griya Anyar, Desa Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), pada Kamis 9 Februari 2023. Dalam aksi tersebut tersangka dihajar massa hingga viral di media sosial. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, tersangka Gede Gunawan sudah beraksi di 11 TKP. Terungkap, selain warung, pria kelahiran 16 Maret 1995 ini berhasil membobol kamar kos, salon dan konter handphone hanya dengan mengunakan kayu dan plat besi. 

AKP Sukadi menjelaskan sebelumnya Gede Gunawan beraksi di Toko Surya Teknik Jalan Merta Sari nomor 90 Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 9 Januari 2023. Kasus ini sudah dilaporkan oleh pemilik toko yakni Yuri Wulandari (40) tinggal di Jalan Kresek Gang Oscar nomor 21 Banjar Pegok, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Namun tersangka Gede Gunawan tidak mengetahui aksinya di toko tersebut terekam kamera CCTV. "Aksi tersangka terekam CCTV saat mencongkel rolling door di tiga toko di sana, tapi hanya toko korban yang berhasil dibobol dan mengambil uang Rp 1 juta," ungkap AKP Sukadi. 

Mirisnya berselang satu bulan kemudian tepatnya pada Kamis 9 Februari 2023, tersangka Gunawan kepergok saat hendak mencuri di warung Madura, Jalan Griya Anyar. Dijelaskannya, saat itu warung dalam kondisi tutup, tapi pemiliknya masih ada di sana. 

Sehingga saat masuk ke dalam toko, pemilik toko berteriak dan pelaku yang tinggal di Pemogan itu melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan mengejar pelaku yang bersembunyi di rumah warga. Setelah ditangkap warga pun menghajarnya hingga babak belur dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Densel. 

"Tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan menggunakan alat kayu dan plat besi," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, Gunawan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami