Wanita Kos di Denpasar Simpan Jasad Orok di Lemari Kamar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Warga yang tinggal kos di Jalan Tukad Musi III B No. 3 Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur (Dentim), pada Sabtu 11 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WITA geger. Seorang penghuni di kamar kos nomor 3, bernisial M (38) kedapatan menyimpan janin berusia 7 bulan di lemari kamarnya.
Diduga perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT itu sengaja menggugurkan janin hasil hubungannya dengan seorang pria berinisial Mt (35) dengan cara meminum jamu. Kejadian ini terbongkar dan dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur.
Sumber informasi menyebutkan setelah mengalami keguguran, Marce mendatangi rumah sakit Wangaya Denpasar untuk menjalani perawatan. Ia mengaku mengalami tumor di perutnya.
Lima hari dirawat, kejadian itu akhirnya dibongkar oleh Marce sendiri. Dimana, perempuan pekerja laundry itu mengirim pesan lewat WhatsApp kepada kakak laki-lakinya.
Ia meminta bantuan kakaknya untuk mengambil ‘daging’ di lemari kamar kosnya di bilangan Jalan Tukad Musi III Dentim, dan segera membuangnya. Setelah membuka lemari, kakaknya kaget melihat jasad orok sudah membau.
Lantaran takut, sang kakak meminta bantuan ke tetangga kos. Hingga akhirnya penemuan janin ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Di TKP, Polisi memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, janin 7 bulan dalam keadaan membau itu dievakuasi ke RSUP Prof IGN Ngoerah, Denpasar.
Sementara, kejadian ini sudah diketahui oleh keluarga besar dari M. Pihak keluarga heran karena peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti polisi dengan alasan sudah cabut laporan. Pihak keluarga kemudian mencari orang yang paham hukum untuk konsultasi.
Akhirnya mereka pun berkonsultasi dengan Siti Sapurah alias Ipung selaku aktivis anak dan juga pengacara. Pihak keluarga menceritakan bahwa M mengaku sengaja mengugurkan kandungannya dengan cara minum jamu.
Ipung menjelaskan di dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menerangkan anak punya hak hidup dari sejak dalam kandungan hingga 18 tahun. Sesuai pengakuan ibu korban, dalam kasus ini korban dibunuh secara paksa dengan cara aborsi, sehingga melanggar Pasal 346, 347, dan 348 KUHP.
"Jadi, kalau sudah dilaporkan ke polisi, apapun alasannya perkara ini harus proses demi hukum dan demi anak-anak yang mempunyai hak hidup. Anak-anak itu dilindungi UU, baik UU Perlindungan anak maupun KUHP," ungkapnya, Minggu 19 Februari 2023.
Dia mengatakan sebaiknya harus dilihat terlebih dahulu apa hasilnya. "Apakah anak ini bunuh diri? Tentu tidak mungkin. Kalau dibilang mati seketika juga tidak mungkin. Karena anak ini sesuai pengakuan ibunya diaborsi. Artinya ada peristiwa pembunuhan. Siapa yang bertanggung jawab? Adalah orang yang melakukan, yakni orangtua korban. Polisi harus tindak lanjut laporan ini demi anak-anak," ujar Ipung.
Terkait hal ini, Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi bahwa M memang keguguran. Tidak ada keterangan M sengaja menggugurkan kandungannya dengan cara minum jamu.
"Iya bener ada laporan. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi itu meninggal karena keguguran biasa. Pihak keluarga juga menerima itu sebagai keguguran biasa, bukan aborsi," terangnya pada Minggu 19 Februari 2023.
Dijelaskannya, berdasar hasil penyelidikan Polsek Dentim, sebelumnya M mengalami pendarahan dan pingsan di kamar kos. Ia keburu pergi ke rumah sakit Wangaya Denpasar dan tidak sempat mengurus janinnya.
"Tidak disimpan di dalam lemari, tapi di samping lemari. Kegugurannya ada semingguan," tegas Kompol Sudiarta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl