Gunakan Kripto untuk Pembayaran, Pengelola Rental Mobil di Jimbaran Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali membekuk pengelola rental mobil berinisial TS (33) asal Jimbaran, Kuta Selatan. Tersangka ditangkap karena melakukan transaksi pembayaran sewa mobil dengan transaksi kripto.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu, pada Selasa 30 Mei 2023. Ia mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Berlanjut Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dengan browsing di internet.
Akhirnya tim menemukan sejumlah tempat-tempat usaha yang menggunakan kripto untuk alat pembayaran seperti cafe, rent car dan property.
Penyelidikan berlangsung pada Minggu 28 Mei 2023, dimana tim menemukan akun grup telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil dengan pembayaran transaksi menggunakan kripto serta mencantumkan nomor handphone.
"Tim langsung berkomunikasi dengan pengelola rent car yakni tersangka TS," ujar Kombes Satake didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.
Selanjutnya Polisi menangkap tersangka TS yang berlangsung di rumahnya di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Senin 29 Mei 2023.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," bebernya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti akun Indodax, screenshoot postingan mempromosikan rental pada group telegram, screenshoot komunikasi Telegram, HP, kartu ATM dan uang Rp 3,4 juta.
"Modus operandi tersangka yakni mengiklankan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," sebut perwira melati tiga di pundak ini.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.
Atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) jo 21 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl