search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sekda Badung Soal Sopir Pangkalan Memalak Turis di Canggu: Jangan Seenaknya Tentukan Tarif
Jumat, 23 Juni 2023, 09:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sekda Badung Soal Sopir Pangkalan Memalak Turis di Canggu: Jangan Seenaknya Tentukan Tarif.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sekretaris Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa angkat bicara soal kasus oknum sopir pangkalan yang ditangkap karena memalak turis Singapura di Canggu, Kuta Utara karena telah memilih sopir online.

Sekda berencana akan memanggil Dinas Perhubungan Badung untuk mencari solusinya. Dikatakannya pembentukan komunitas layanan angkutan konvensional wajib mengikuti aturan serta untuk menentukan standar layanan, operasional, hingga ketetapan tarif, sehingga pemerintah lebih mudah mengawasi.

"Kualitas layanan kita harus dijaga dan jangan arogansi dalam menentukan tarif. Jangan seenaknya," katanya, Kamis (22/6/2023) saat ditemui langsung di Puspem Badung.

Menurutnya, pengelola dan sopir online atau mobil sewa pangkalan wajib melegalkan diri dengan mengurus izin penetapan pangkalan. Dengan ini tentu akan mampu mengangkut penumpang di area wisata secara legal.

Melihat aturan yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020 itu, layanan transportasi di sejumlah kawasan wisata tidak bisa dibentuk sembarangan dengan hanya sekadar membentuk komunitas. Apalagi tanpa ada mengikuti regulasi. 

"Kan tidak boleh dengan seenaknya (terbentuk) dengan komunitas. Harus tetap dengan asas kepatutan, kewajaran, jangan aji mumpung lah," jelasnya.

Dirinya menyampaikan, penetapan tarif oleh oknum penyedia angkutan yang belum dikuatkan aturan pasti. Sehingga diduga banyak oknum memanfaatkan kondisi tertentu guna menaikkan tarif semena. 

"Baru ada bule, kita berusaha memberikan tarif yang tinggi. Itu kan berbahaya untuk ke depan kalau kita bicara sustainable. Kita tidak boleh terlalu ambisi, tapi yang penting bagaimana (tarif) yang wajar namun tetap berkelanjutan," ujarnya.

Peraturan Gubernur 2/2020 mengatur perlindungan bagi ojek/mobil sewaan pangkalan yang sudah mengantongi izin penetapan pangkalan. 

Pasal 9 ayat 3 menyebutkan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pangkalan adalah penerapan geofencing (pembatasan area) dengan deliniasi yang sudah ditentukan berdasarkan pengajuan deliniasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bali Samsi Gunarta mengatakan para sopir atau mobil sewa pangkalan harus punya penataan atau manajemen terkait operasionalnya sehari-hari. 

Mulai dari pengaturan parkir, kendaraan, dan pengemudinya, hingga kualitas layanan kepada pelanggan.

"Jadi, dia (ojek pangkalan) boleh mengajukan (izin) pangkalan kalau berada di daerah wisata. Hanya, dia harus mengajukan dahulu," pungkas Arnawa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami