search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Wali Kelas di Karangasem Diberhentikan Sementara
Senin, 31 Juli 2023, 17:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Wali Kelas di Karangasem Diberhentikan Sementara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem telah memberhentikan sementara oknum wali kelas inisal SA (45) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan siswi SD di Karangasem beberapa waktu lalu. 

Pemberhentian sementara ini dilakukan selama menunggu putusan sidang, apabila terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat. 

Selain pemberhentian sementara, oknum wali kelas yang juga berstatus sebagai PNS tersebut juga tidak mendapatkan gaji dimana gaji terakhir pada bulan Agustus ini hanya diberikan 50 persen kemudian selanjutnya tidak mendapat gaji. 

Kadisdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna mengatakan, pemeberhetian sementara yang dilakukan oleh Pemkab Karangasem setelah adanya surat resmi penahanan dari pihak kepolisian. 

Sesuai aturan, karena yang bersangkutan adalah PNS maka hanya menerima gaji setengahnya atau 50 persen dari gaji normal yang diterima yang akan dibayarkan sekali pada awal Agustus ini sementara untuk selanjutnya tidak dibayarkan sebelum adanya putusan.

"Setelah ada surat penahanan resmi dari kepolisian, kami langsung menginformasikan kepada bendahara di Disdikpora dan juga BPKAD. Khawatirnya, pelaku SA ini menerima gaji penuh. Sehingga akan sulit untuk meminta kembali sesuai yang harusnya diterima. Sesuai aturan hanya dapat 50 persen saja, selanjutnya tidak dapat gaji dan tunjangan apapun hingga ada putusan,” kata Sutrisna.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum wali kelas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Karangasem ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri. 

Tersangka langsung ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karangasem pada 20 Juli 2023 lalu setelah sempat mangkir beberapa kali dalam proses panggilan oleh pihak kepolisian.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami