Terancam Dicoret KPU, Ratusan Bacaleg di Karangasem Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
beritabali/ist/Terancam Dicoret KPU, Ratusan Bacaleg di Karangasem Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ratusan bakal calon anggota DPRD Karangasem yang didaftarkan oleh sejumlah Partai Politik pada Pemilu 2024 terancam tersingkir lebih awal.
Hal ini disebabkan ratusan bakal calon tersebut ternyata belum melengkapi seluruh persyaratan yang disyaratkan hingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Karangasem dalam penyerahan hasil verifikasi perbaikan adminintrasi persyaratan calon yang berlangsung hari ini, Sabtu (5/8/2023).
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa saat dikonfirmasi mengatakan, hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan dari 457 bakal calon yang didaftarkan oleh Partai Politik peserta pemilu di Karangasem, sebanyak 138 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Bakal calon yang dinyatakan TMS ini karena mereka belum melengkapi persyaratan administrasi seperti, ijazah, surat keterangan pengadilan ada juga surat keterangan sehat," ujarnya.
Meski dinyatakan belum TMS, namun para bakal calon tersebut masih diberikan kesempatan untuk melegkapi persyaratan dimasa pencermatan mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 mendatang. Namun apabila dalam proses ini belum juga melengkapi maka bisa dipastikan bakal calon bersangkutan akan dicoret dari pencalonan.
"Untuk melengkapi, prosesnya sama seperti awal parpol mengajukan kembali persyaratannya lewat silon kemudian nanti akan kita cek sesuai denga batas waktu yang diberikan ini," terang Budiasa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs