search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eks Mendag Lutfi Datangi Kejagung, Jadi Saksi Dugaan Suap Ekspor CPO
Rabu, 9 Agustus 2023, 11:52 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Eks Mendag Lutfi Datangi Kejagung, Jadi Saksi Dugaan Suap Ekspor CPO

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, pada Rabu (9/8) hari ini.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Lutfi tampak hadir di Gedung Bundar, Kejagung, pukul 09.00 WIB. Lutfi mengenakan baju biru, menghadiri pemeriksaan bersama kuasa hukumnya. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Lutfi tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan awak media. Sambil membawa tas hitam Lutfi hanya melambaikan tangan dan langsung memasuki Gedung Bundar Kejagung.

Kejagung sempat memeriksa eks Mendag M Lutfi terkait kasus ekspor CPO pada Rabu 22 Juni 2022. Saat itu Kejagung menyatakan belum menemukan indikasi penerimaan suap yang dilakukan Lutfi dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.

Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.

Dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.

Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami