Eks Dirjen ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel Ilegal Konawe Utara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu tersangka baru itu merupakan Ridwan Djamaluddin (RJ). Dia adalah mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/8).
Ketut mengatakan Ridwan sempat memimpin rapat terbatas dan memutuskan untuk menyederhanakan aspek penilaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan pada 14 Desember 2021.
Buntut penyederhanaan aspek penilaian tersebut, Ketut mengatakan PT Kabaena Kromit Pratama kembali mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.
Hal serupa, kata dia, juga dialami sejumlah perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo, Sulawesi Utara, meskipun sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya.
Setelah mendapatkan RKAB, PT Kabaena Kromit Pratama dan sejumlah perusahaan lainnya menjualnya kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam.
"Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara," jelasnya.
Sementara tersangka lainnya merupakan HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Ketut menjelaskan yang bersangkutan bersama tersangka SW dan YB kedapatan memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama di sekitar Blok Mandiodo.
Ketut mengatakan pemberian izin tersebut dilakukan HJ tanpa menggunakan indikator penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
"Melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember," jelasnya.
Diketahui perkara dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. Dalam perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel ke PT Antam lantaran menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi tersebut.
Akan tetapi pada kenyataannya, PT LAM justru mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang di wilayah konsesi PT Antam meskipun belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Selain itu, kebanyakan ore nikel hasil tambang di wilayah konsesi itu justru malah lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.
"Dokumen terbang ini hanya modus saja, penambangan illegal ini dijual ke smelter menggunakan dokumen palsu dari KKP dan perusahaan lainya," tuturnya.
Dalam kasus ini diketahui Kejagung telah menetapkan pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka. Selain itu, ada juga dua pejabat Kementerian ESDM yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Sementara itu, beberapa tersangka lainnya merupakan HW selaku General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, GAS selaku pelaksana lapangan PT LAM, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, dan OS selaku Direktur PT LAM.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net