search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Jambret HP Mahasiswi di Buleleng Dibekuk
Kamis, 26 Oktober 2023, 09:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Jambret HP Mahasiswi di Buleleng Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pelaku jambret yang menyasar seorang mahasiswi di lintasan Jalan Desa Sinabun Kecamatan Sawan Buleleng, Ketut Pujiarta (18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sawan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa, Rabu 25 Oktober 2023.

Penangkapan warga Desa Bebetin Kecamatan Sawan itu berawal dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sawan, setelah korban Kadek Ayu Widi yang melaporkan kasus jambret itu ke Mapolsek Sawan.

“Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 23.45 WITA saat korban hendak pulang dari kampus dengan mengendarai sepeda motor dari kampus, di dalam perjalanan tepatnya di perbatasan Banjar Dinas Dalem Desa Sinabun telah dipepet oleh seseorang yang tidak dikenal oleh korban dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil sebuah yang disimpan pada kantong sepeda motor bagian kanan,” ungkap Kapolsek Sawan, Dewa Putu Sudiasa.

Korban yang saat itu merasa ketakutan langsung pulang ke rumah, sedangkan pelaku yang telah berhasil mengambil handphone langsung kabur ke arah utara. 

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuataannya telah mengambil Handphone tersebut di karenakan pelaku memerlukan uang untuk kebutuhan sehari hari,” papar Kapolsek Dewa Sudiasa.

Dalam proses penanganan yang dilakukan Polsek Sawan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah handphone warna Putih kekuningan, satu buah jaket parasut warna putih, satu unit sepeda motor Honda supra dan selembar nota gadai. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami