Jaksa Kejari Gianyar Datangi Desa Suwat, Larang Pungli
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mendatangi Kantor Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. Tujuan jaksa untuk memberikan penyuluhan mengenai hukum. Baik mengenai pengelolaan dana desa hingga indikasi pungutan liar (pungli) yang tidak boleh dilakukan.
Jaksa Kejaksaan Negeri Gianyar, I Made Agus Mahendra Iswara dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut menyampaikan bahwa segala macam pungutan yang ada di desa.
"Diharapkan agar melaksanakan tertib administrasi mencegah indikasi pungli yang bisa berakibat ke ranah hukum," tegas dia disela penyuluhan.
Dikatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan pungli di desa. "Sehingga menjadi desa yang patuh dengan hukum dan desa yang taat sama hukum," imbuhnya.
Penyuluhan hukum berlangsung di Aula Kantor Desa Suwat, Banjar Triwangsa Desa Suwat. Turut hadir Babinsa Desa Suwat Koramil 1616-01/Gianyar Serda Dewa Putu Dwi Jati Jaya bersama Bhabinkamtibmas Desa Suwat Aiptu Anak Agung Gede Agung. Hadir pula Dinas PMD Kabupaten Gianyar.
Dari pihak desa hadir Ketua BPD Desa Suwat, I Nyoman Sukerta beserta anggota, Sekdes Desa Suwat I Wayan Gede Nesa, Anggota LPM Desa Suwat, Kelihan Dinas se-Desa Suwat, Staf Desa Suwat dan Perwakilan masyarakat Desa Suwat.
Adapun tema penyuluhan yakni Pungutan Desa dalam meningkatkan PAD Desa.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr