search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sakit Hati Tak Diberi Pekerjaan, Pensiunan Polisi Kirim Surat Ancaman Isi Peluru
Selasa, 28 November 2023, 18:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sakit Hati Tak Diberi Pekerjaan, Pensiunan Polisi Kirim Surat Ancaman Isi Peluru.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polres Badung mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan, dan menangkap pelakunya berinisial IKA seorang pensiunan polisi. Pelaku diketahui sakit hati karena tidak diberikan pekerjaan sehingga melakukan pengancaman

Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sudana, SH, modus pelaku dalam kasus ini yakni membuat surat bertuliskan tangan yang berisikan ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang. 

Kasus pemerasan ini terjadi pada Jumat 27 November 2023 sekitar pukul 12.38 WITA ini sempat viral di media sosial beberapa hari lalu. 

"Pelaku oknum purnawirawan ini mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban," beber AKP Widura. 

Dijelaskannya, motif pelaku melakukan aksinya selain sakit hati dengan korban, mengingat tidak diberi pekerjaan juga karena kebutuhan ekonomi. 

Adapun barang bukti yang diamankan 25 Butir peluru aktif (Kal. 9 mm sejumlah 19 buah, Kaliber 7,62mm sejumlah 2 buah, Kaliber 5,56mm sejumlah 1 butir dan Kaliber 0.50 BMG sejumlah 3 Buah), 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak pidana, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop. 

"Pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan," bebernya.

AKP Widura menjelaskan Polres Badung juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dengan TKP Desa Mengwitani, Mengwi, serta kasus pencurian dengan pemberatan / jambret dengan TKP Jl. Raya Sading Desa Darmasaba Kecamatan Mengwi. 

"Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 3 buah HP, uang tunai dan 2 unit sepeda motor, tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami