Cemburu, Bule Australia Aniaya Rekannya Dituntut Lima Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Daniel James Brown (33), Warga Negara Asing (WNA) atau bule asal Australia hanya bisa diam saat Jaksa Putu Windari Suli mengajukan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 5 bulan, Kamis (30/11) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Bule ini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait kasus penganiayaan terhadap rekan senegaranya. Tindak penganiayaan ini dilakukan diduga terdakwa cemburu terhadap korban karena menyukai kekasihnya yang sesama jenis.
Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA, saat saksi Darren sedang berada di rumah kontrakan saksi Darren di Jalan Pengubengan Gang Kayu Duren No.6B Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara.
Saksi Darren menemui terdakwa Daniel James Brown yang saat itu sedang berada di dapur di rumah kontrakan yang sama-sama dihuni oleh terdakwa dan saksi Daren.
Saksi Darren ingin membicarakan permasalahan yang dimiliki oleh saksi Darren dengan terdakwa dimana saksi Darren merasa dikucilkan oleh terdakwa, dan terdakwa Daniel James Brown saat itu marah kepada saksi Darren.
"Karena menurut terdakwa saksi Darren telah membuat teman terdakwa yang bernama Saksi Roland Van Helden menangis," sebut dalam dakwaan.
Karena merasa cemburu, kemudian terdakwa emosi dan membanting saksi Darren ke lantai dan terdakwa memukul saksi ke arah wajah menggunakan kedua tangannya.
Saksi sempat melindungi wajah dengan kedua tangan saksi sehingga tidak semua pukulan terdakwa mengenai wajah saksi Darren.
Setelah itu terdakwa menendang badan saksi dan juga memegang leher dengan tangan kiri dan memukul wajah saksi dengan tangan kanan yang mengepal.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Darren mengalami luka antara lain luka lecet pada wajah bagian kiri, luka memar kebiruan di bibir atas bagian dalam dan luka memar kebiruan pada lengan bawah kiri.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw