Polda Bali akan Panggil Mantan Bupati Gianyar Terkait Dugaan Korupsi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus laporan DPC Garda Tipikor Gianyar terhadap mantan Bupati Gianyar, Agus Mahayastra masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Sebelum dilakukan penyelidikan, Polda Bali akan memanggil Mahayastra terlebih dahulu.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan pemanggilan terhadap mantan Bupati Made Mahayastra merupakan undangan klarifikasi. Sebab, laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Laporannya Dumas dan sedang diklarifikasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali," ujarnya singkat.
Hanya saja, mantan Kapolresta Denpasar itu enggan membeberkan apakah Mahayastra telah menghadiri undangan tersebut atau belum.
Sebelumnya, mantan Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra dilaporkan ke Polda Bali pada Senin 4 Desember 2023 oleh Ketua DPC Garda Tipikor Gianyar Pande Nyoman Rata atas dugaan tindak pidana merugikan negara (korupsi).
Pelapor merinci ada delapan tindakan pelanggaran pidana korupsi pada kegiatan Mahayastra saat masih menjabat Bupati Gianyar.
Mulai dari pengambilan komisi proyek yang besarnya antara 10 sampai 20 persen di seluruh proyek yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian, dugaan pemotongan Upah Pungut (UP) di BPKAD Kabupaten Gianyar.
Selain itu, pemotongan Jaspel di RSUD Sanjiwani Gianyar. Ada juga sumbangan dari calon pejabat eselon dua terhadap kegiatan dari salah satu partai politik, serta dugaan kerjasama Bupati Gianyar dengan pihak tower bersama dan Rekrutmen.
Pengaduan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Registrasi: STPL/1357/XII/2023/SPKT/Polda Bali. Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang menangani laporan disebut akan mengklarifikasi berbagai pihak.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy