search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lapas Tabanan Pastikan Jero Dasaran Alit Tak Diperlakukan Istimewa
Kamis, 4 Januari 2024, 19:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Lapas Tabanan Pastikan Jero Dasaran Alit Tak Diperlakukan Istimewa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau istimewa pada Jero Dasaran Alit

Meski, dianggap sebagai tokoh spiritual. Proses pemindahan dari Polres Tabanan ke Lapas, Jero Dasaran Alit dikawal oleh empat orang petugas Kejari Tabanan pada Kamis, (4/1).

Terkait dengan status tahanan baru yang merupakan tohoh muda spiritual yang aktif di media sosial dan sempat viral, Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan tidak ada perlakuan khusus. 

“Selama menjalani penahanan di Lapas, yang bersangkutan ini akan melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada perlakuan atau perbedaan dengan tahanan yang lain serta tidak ada pengistimewaan dalam pelaksanaan pelayanan tahanannya,” ujarnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan sebelum memasuki Lapas tahanan baru harus melalui prosedur pemeriksaan sesuai dengan standar operasioanal prosedur yang ada di Lapas Tabanan

“Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh seksi registrasi selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Lapas,” ujarnya.

Sebelum ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan selama menjalani masa isolasi 14 hari, oleh komandan jaga tahanan diberikan edukasi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami