MUI Bali Laporkan AWK ke Bareskrim Polri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung Sara ketika Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Adapun laporan yang dilayangkan MUI Bali itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Hari ini kita melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA,” kata Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Adapun tunjuan, Agus datang ke Bareskrim Polri adalah melanjutkan amanat MUI Bali dari hasil kesepakatan rapat 25 organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk kembali melaporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri sekaligus mengadu ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
“Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK DPD RI,” ujarnya.
Selain itu, Agus juga menanggapi ucapan permintaan maaf dari Arya yang tidak menyentuh subtansi permasalahan akibat ucapannya. Dimana, Arya menyarankan agar frontliner yang menyambut para tamu di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan penutup apapun.
“Itu sudah kami bahas juga dan tidak masuk dalam subtansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanya atas desakan tokoh-tokih Bali,” kata dia.
“Sampai hari ini, AWK tidak pernah misalnya melakukan pendekatan dengan MUI Bali untuk melakukan dialog soal ini. Sehingga kami, atas dasar amanah umat muslim khususnya, dan tokoh hindu di Bali kami menjadikan laporan ini sebagai upaya hukum,” tambahnya.
Bahkan perwakilan MUI Bali, Muhammad Zaenal Abidin yang datang medampingi. Ia mengatakan ucapan bernuansa SARA ternyata sempat juga dilakukan Arya Wedakarna pada tahun 2017, namun berhenti ditengah jalan.
“AWK bukan kali ini saja melakukan ini, itu sering dan sudah kita inventaris dari tahun 2017 sampai dengan 2023 itu terus berulang. Dan bahkan kita sempat membuat laporan polisi di sana pada 2017 LP 506, itu bahkan sudah naik sidik tinggal gelar perkara tersangka aja. Tapi pihak polda men-hold perkara,” kata dia.
Bukan maksud mengungkit persamalahan lama, Zaenal menegaskan dengan adanya laporan ini bisa menjadi titik terang agar polemik ucapan Arya Wedakarna bisa diredam lewat proses hukum.
“Oleh karena itu perlu adanya kepastian hukum dan efek jera oleh karena itu kita datang ke sini, di Mabes Polri ini, untuk akan mendapatkan atensi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Arya Wedakarna pun dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Mengandung SARA sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.
Baca juga:
AWK Klarifikasi Videonya Dipotong, MUI Bali: Apa Tidak Punya Isu Lebih Elegan dan Intelektual
Adapun diketahui kasus DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna telah diproses di Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga dengan laporan di Bareskrim Polri, sudah tiga laporan yang sedang diselidiki. (sumber: liputan6.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net