Bendesa Adat Berawa Kena OTT, Langsung Diciduk dengan Uang Ratusan Juta Rupiah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Ketut Riana, selaku Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubuneng, Kuta Utara, Badung, Kamis (02/05).
Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam melakukan transaksi atau memuluskan pihak investor yang berinvestasi di wilayahnya. Dalam OTT turut disita barang bukti uang senilai Rp100 juta. Ditafsir angka yang diminta tersangka kepada investor mencapai miliaran rupiah.
Bendesa Riana diringkus dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan alias OTT di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, sekitar pukul 16.00 WITA. Tanpa menunggu lama, pihak Kejaksaan Tinggi Bali langsung mempublikasikan kasus ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dalam jumpa pers di Lobi Kejati Bali, Jalan Kapten Tantular No. 5, Renon, Denpasar, Kamis menjelang petang, menegaskan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana ditangkap bersama 3 orang lainnya.
“Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 2 orang atas nama KR (Ketut Riana, red) dengan jabatan bendesa adat dan AN selaku pengusaha," kata Sumedana yang kini juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun kronologis perkara ini, diterangkan singkat bahwa Saudara KR selaku bendesa adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh Saudara AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa.
Hal ini bertujuan untuk memuluskan pihak lain dalam hal ini investor yang akan berinvestasi di daerah wilayahnya. "Sementara ini akan kita proses penyidikan untuk dikembangkan," tutupnya singkat.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw