Residivis Ilegal Logging, Warga Melaya Kembali Ditangkap Bawa 11 Penyu Hidup
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sodikin (54) warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa 11 ekor penyu hijau hidup.
Direktorat Polairud Polda Bali menangkapnya pada Kamis, 21 Maret lalu, sekitar pukul 03.30 WITA di pesisir Pantai Melaya, Banjar Klatakan, Desa Melaya. Saat ditangkap, Sodikin menggunakan sebuah pikap DK 8882 WF untuk mengangkut penyu-penyu tersebut.
Setelah penangkapan, Sodikin dibawa ke Direktorat Polairud Polda Bali bersama barang bukti untuk menjalani interogasi. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap.
"Berkas sudah lengkap dan tersangka sudah tahap dua," kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono pada Kamis (16/5/2024).
Tersangka yang sebelumnya ditahan di Direktorat Polairud Polda Bali, kini dititipkan di rumah tahanan kelas II B Negara oleh Kejari Jembrana. Adapun barang bukti berupa penyu hijau telah dilepasliarkan oleh Direktorat Polairud Polda Bali di wilayah Denpasar.
"Barang bukti sudah dilepasliarkan ke habitatnya di laut. Berita acara pelepasliaran juga sudah kami terima," ungkap Delfi.
Sodikin ternyata memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Ia adalah residivis kasus ilegal logging, pernah dihukum pada tahun 2019 dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan.
Pada tahun 2022, ia kembali ditangkap karena membawa 44 gelondong kayu sonokeling, yang membuatnya diganjar penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 ribu, dengan subsider pidana kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr