search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pelaku Penyelundupan 15 Penyu di Melaya Terancam 5 Tahun Penjara
Jumat, 31 Mei 2024, 19:43 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Pelaku Penyelundupan 15 Penyu di Melaya Terancam 5 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Polres Jembrana mengamankan dua orang pelaku, Ahmad Sodikin (23) dan I Komang Suama (36), atas kasus penyelundupan 15 ekor penyu hijau di wilayah Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya penyelundupan penyu di wilayah pesisir pantai Melaya. Pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, tim Unit Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana melakukan penyisiran dan menemukan 3 ekor penyu hijau di semak-semak pinggir pantai dengan kondisi terikat.

Pada malam yang sama, tim mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi penurunan penyu di wilayah pesisir pantai Pangkung Dedari Melaya. Pada tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WITA, tim menemukan mobil Grand Max putih yang mengangkut 12 ekor penyu dan mengamankan dua pelaku.

"Dua pelaku yang ditangkap adalah Ahmad Sodikin dan Komang Suama. Sementara dua pelaku lainnya, Selamet Khoironi dan Taufik, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat pelaksanaan pers release di Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat (31/5/2024).

Endang menjelaskan, peran keempat pelaku ini berbeda. Selamet Khoironi, salah satu pelaku DPO, berperan sebagai sopir pikap dan Taufik sebagai nelayan yang menangkap penyu di wilayah pesisir Jawa Timur. Dua pelaku yang sudah diamankan, Ahmad Sodikin berperan sebagai kernet sopir pikap dan I Komang Suama sebagai pengangkut penyu dari pantai ke atas pikap.

"Ahmad Sodikin dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu dan I Komang Suama sebagai pengangkut penyu dari pantai ke atas pikap dijanjikan upah Rp800 ribu, namun belum ada yang dibayar. Penyu-penyu ini rencananya akan dijual belikan di daerah Denpasar, Bali," papar Endang.

Endang menambahkan, para pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Salah satu pelaku yang masih dalam pengejaran ini merupakan residivis kasus serupa. Kami harapkan pelaku penyelundupan hewan dilindungi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal, sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali," ujar Endang.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, termasuk penyu hijau yang dilindungi. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem.

"Penyu hijau adalah salah satu satwa yang dilindungi. Kami tidak akan mentoleransi aksi penyelundupan ini. Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk menangkap para pelaku lainnya," tegas Endang.

Sementara itu, Koordinator Satuan Perlindungan BKSDA Bali, Suhendarto, menjelaskan bahwa dari 15 ekor penyu yang diamankan ini salah satunya masih dalam perawatan, sehingga yang siap dilepasliarkan adalah 14 ekor penyu.

"Pelepasan 14 ekor karena satu ekor masih sakit dan masih dilakukan konservasi karena baru dilakukan operasi," kata Suhendarto.

Untuk usia rata-rata penyu yang diamankan ini adalah 30 tahun ke atas dengan rincian sebanyak 13 ekor betina dan 2 ekor jantan. "Satu ekor jantan yang masih diobservasi dan 13 betina ini sudah agresif dan memang sudah siap untuk bertelur," imbuh Suhendarto.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami