search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Respons Putusan MK, KPU Jatim Akan Gelar Penghitungan Suara Ulang
Kamis, 13 Juni 2024, 12:39 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Respons Putusan MK, KPU Jatim Akan Gelar Penghitungan Suara Ulang

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk Pileg tingkat DPRD kabupaten dan DPR RI di Jawa Timur. Walhasil ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun harus melakukan penghitungan surat suara ulang.

Perkara pertama yang dikabulkan MK ialah No 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari permohonan Partai Demokrat, yang meminta rekapitulasi dan pencermatan ulang formulir model C di 18 TPS Kecamatan Kaliwates, untuk Pileg DPRD Kabupaten Jember.

Lalu, perkara No 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari permohonan PAN yang meminta penghitungan surat suara DPR RI Dapil Jatim IV di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru, dan penghitungan surat suara ulang di 15 TPS untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I.

Kemudian, MK juga mengabulkan permohonan No 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari PKS yang meminta penghitungan surat suara ulang di 10 TPS, untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim, Aang Kunaifi mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti dan melaksanakan penghitungan surat suara ulang sebagaimana putusan MK pada Selasa (10/6).

"Pascaputusan MK tanggal 10 Juni 2024 kemarin, memang beberapa nomor perkara yang lokusnya ada di Jatim, untuk jenis pemilu DPR RI dan DPRD Kabupaten. Maka KPU Provinsi tentu wajib melaksanakan apa yang sudah diperintahkan oleh MK," kata Aang melalui keterangannya, Kamis (13/6).

KPU Jatim, kata Aang, segera melakukan penghitungan suara ulang dalam waktu dekat. Hal itu akan selesai 15 hari setelah keluarnya putusan MK.

"Terkait dengan teknis pelaksanaan, kami tentu akan merancang, bagaimana pelaksanaan putusan itu kita lakukan dengan durasi waktu yang sudah ditetapkan dalam amar putusan mahkamah konstitusi," ujarnya.

Karena itu, kata Aang, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim untuk menyelesaikan putusan MK tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, karena diperintahkan untuk melakukan pengawasan. Dan kepolisian yang dalam amar putusan diperintahkan mengamankan dari pelaksanaan putusan MK," ucapnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK tentang penghitungan suara ulang itu.

"Bawaslu Jatim siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK," kata Shinta.

"Berkoordinasi dengan KPU setingkat untuk pelaksanaan putusan, mengkoordinasikan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan berjenjang, dan mentabulasi kebutuhan pengawasan," tutupnya. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami