search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Pengedar Narkoba di Buleleng Diringkus, 9,68 Gram Sabu Disita
Senin, 24 Juni 2024, 18:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tiga Pengedar Narkoba di Buleleng Diringkus, 9,68 Gram Sabu Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng semakin gencar melakukan penindakan tegas berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng

Pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.10 WITA dan Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 19.10 WITA, tiga pelaku narkoba yang diduga sebagai pengepul dan pengedar ditangkap bersama barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 9,68 gram.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa bersama Kasi Humas, AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 24 Juni 2024 di Mapolres Buleleng menyebutkan, awalnya Tim Goak Poleng menangkap dua orang pelaku di Perumahan Griya Adi 3 Desa Pengastulan dan di Jalan Udayana Kelurahan Seririt, berinisial NK (40) dan NH (28), dimana keduanya membawa, memiliki, menguasai yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 9,68 gram Brutto.

“Dilakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Perum Griya Adi 3 dan berhasil mengamankan NK berikut beberapa barang bukti dan menurut keterangan NK sebelumnya dia sudah menyerahkan barang diduga narkotika jenis sabu kepada temannya yang bernama NH, kemudian dilakukan penangkapan terhadap NH di rumahnya,” beber AKBP Widwan Sutadi.

Upaya pengembangan dilakukan dengan pengeledahan di rumah NH di Jalan Udayana Seririt, bahkan beberapa paket sabu-sabu telah terjual. 

“Dari interogasi terhadap NH bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh NK sebagian sudah di jual dan sebagian masih disimpan, kemudian dengan disaksikan oleh kelian adat setempat dilakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan NH dan di dapati barang bukti dan diamankan,” sebut Kapolres Buleleng.

Pengembangan kasus dilakukan polisi dan kedua pelaku menyebutkan keterlibatan SGS (38) warga di Jalan Hasannudin Gang Attaufiq Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng, dimana SGS telah membeli 5 paket klip sabu-sabu.

“Tersangka ketiga ini, SGS membeli dari NK dan NH sebanyak 5 paket klip yang diduga narkotika jenis sabu dan dijual kembali dan uang hasil penjualan diserahkan ke NK dan NH dengan mendapatkan upah satu paket narkotika jenis sabu,” papar Kapolres Widwan Sutadi.

Akibat perbuatan yang dilakukan, NK, NH dan SGS terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami