search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengoplos LPG di Penatih Digrebek, Mengaku Jual Gas 12 Kg Seharga Rp150 ribu
Jumat, 12 Juli 2024, 15:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengoplos LPG di Penatih Digrebek, Mengaku Jual Gas 12 Kg Seharga Rp150 ribu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tindak pidana pengoplosan LPG bersubsidi dari ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg kembali diungkap jajaran kepolisian. 

Sebuah rumah kontrakan di Jalan Nagasari nomor 33, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, digerebek Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, pada Kamis 11 Juli 2024 pagi. 

Selain menyita ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, Polisi juga meringkus pemiliknya, Ketut Suparta alias Lelut. Di lokasi tersebut, turut diamankan 1 unit mobil Pikap dan mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut tabung gas elpiji, berikut peralatan pengoplos. 

Pengerebekan berlangsung sekitar pukul 06.30 WITA. Petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali bergerak ke TKP setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya bisnis oplos gas yang kian meresahkan. 

Dalam penggerebekan itu, Polisi menemukan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg ditumpuk di atas mobil Pickap. Agar tidak terlihat oleh warga, mobil Avanza itu ditutupi triplek, dari samping kiri dan kanan. 

"Ada sekitar 140 tabung gas ukuran 3 kg di atas mobil Pickup. Ada juga 19 tabung ukuran 12 kg dalam mobil Avanza," beber Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan rilisnya, pada Jumat 12 Juli 2024. 

Pemilik rumah kontrakan sekaligus pengoplos gas Ketut Suparta alias Lelut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia mengakui sudah lama mengoplos gas subsidi dari ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg. 

Diinterogasi, pelaku mengaku bahwa tabung gas ukuran 12 kg yang di dalam Toyota Avanza diambil dari konsumennya. Rencananya akan dioplos dengan tabung ukuran 3 kg yang berada di atas mobil Pikap. Namun katanya baru mau dioplos, keburu diamankan Polisi. 

"Ia mengoplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 12 kg. Ia menggunakan pipa besi ukuran 15 cm sebagai alat pengoplos gas," beber Kombes Jansen. 

Kepada penyidik, Ketut Suparta mengaku terakhir melakukan pengoplosan gas pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WITA. Hasilnya, 12 tabung gas ukuran 12 kg dijual kepada pembeli inisial IKAD dengan harga Rp150.000 per tabung. 

"Pelaku pengoplos sudah ditahan di rutan Ditreskrimsus Polda Bali dan keteranganya masih didalami," bebernya. 

Adapun barang bukti yang diamankan di rumah kontrakan itu yakni, 17 buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg (berisi Gas), 29 buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg (kosong), 121 buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (berisi Gas), 19 buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (kosong), 4 buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm (alat pengoplos Gas), 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam DK 8926 UG dan 1 unit kendaraan mobil Toyota Avanza, warna Hitam DK 1033 IA. 

"Polda Bali sangat berterimakasih kepada masyarakat yang sudah besedia memberikan informasi terkait adanya pengoplos gas. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut," beber mantan Kapolresta Denpasar ini.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami