Kejari Buleleng Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Direksi Perumda Pasar
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berkomitmen untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh jajaran direksi Perumda Pasar Arga Nayottama.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara pada Selasa (30/9) mengatakan, surat kaleng berisi 19 poin aduan yang dibuat oleh sejumlah staf Perumda Pasar, telah beredar di WhatsApp. Terlebih surat itu ditujukan untuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.
Untuk itu, Baskara menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan turun ke lapangan, mengumpulkan data dan bukti. "Kita di Kejari Buleleng akan menyikapi surat itu, untuk membuktikan eksistensi kami dalam hal penegakan hukum di wilayah Buleleng," katanya.
Lebih lanjut, Baskara mengakui saat ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan. Namun ia enggan membeberkan hasilnya dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan. "Sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan. Namun karena ini sistem tertutup, jadi belum bisa kami sampaikan ke media. Pada intinya aduan ini akan kami tindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direksi Perumda Pasar Arga Nayottama Buleleng diduga melakukan pelanggaran terkait tugas pokok dan fungsinya. Perbuatan itu kemudian dilaporkan oleh para stafnya melalui surat kaleng yang ditujukan untuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.
Ada 19 poin aduan yang tertera dalam surat tersebut, yang pada intinya menyebutkan jika Direktur Utama (Dirut) I Putu Suardhana, serta Direktur Operasional (Dirop) Kadek Juli Suardana telah bersikap arogan. Penilaian terhadap staf juga dinilai tidak objektif, karena dilakukan berdasarkan suka atau tidak suka.
Selain itu, dalam mencari kredit, seluruh pegawai dan pedagang disebut diarahkan ke salah satu Bank BPR yang ada di Bali dengan harapan untuk mendapatkan fee. Namun ironisnya, fee tersebut diduga tidak dimasukkan sebagai pendapatan lain-lain perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi.
Disebutkan pula, pembelian sarana upacara seperti banten selalu dimark-up untuk tujuan tertentu. Dirut dan Dirop juga dituding selalu meminta biaya operasional melalui sopirnya tiap berkunjung ke unit-unit pasar, padahal direksi sudah mendapatkan tunjangan operasional setiap bulan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
