Buntut Penutupan Akses ke Proyek WNA, Mantan Bendesa Terancam Dilaporkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Setelah menutup akses ke proyek warga negara asing, prajuru Desa Adat Bedulu menggelar paruman adat. Rapat digelar dan dipimpin oleh Mudita Kerta Saba dihadiri oleh Bendesa lama, Gusti Ngurah Serana dan Baga Padruen, Putu Ariawan.
Ketua Mudita Kertha Sabha Desa Adat Bedulu, I Wayan Sudarsana menyatakan rapat menyimpulkan bahwa mantan Bendesa lama Gusti Serana diberikan waktu maksimal satu minggu sebagai penanggung jawab kontrak sewa lahan dengan WNA dan Putu Ariawan sebagai pelaksana.
"Untuk menuntaskan uang kontrak. Termasuk usaha Putu Ariawan untuk menyelesaikan dengan perantara atau makelar, sesuai keputusan samua desa 19/5 2024," ujarnya.
Dikatakan bahwa sesuai hasil rapat itu, tidak boleh ada makelar. Adapun dana yang mestinya masuk ke kas desa ialah sebesar Rp3 juta per are selama 25 tahun seluas 36 are.
"Jika tidak tercapai kepastian itu, maka akan ditempuh jalur hukum, dilaporkan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan, persoalan investor yang sejak awal dikawatirkan melapor terkait penutupan akses jalan, itu merupakan haknya untuk mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Bendesa lama Gusti Serana menyatakan persoalan itu ranahnya baga Padruen. Ia mengaku dana yang disetor ke kas desa adat masih kurang.
"Dalam paruman tersebut, Ketua Baga Praduwen Desa Bedulu, mengakui telah menerima pembayaran dari investor. Hanya saja masih ada yang belum disetor ke kas desa sebesar Rp368.280.000," ujar dia.
Kekurangan dana tersebut, sesuai hasil rapat harus diserahkan ke desa adat. "Uang tersebut masih dipegang oleh makelar," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr