Evaluasi Coklit, KPU Badung Nyatakan 1.024 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rapat Evaluasi dan Rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Badung.
Ketua KPU Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk memeriksa hasil coklit yang dilakukan oleh pantarlih di setiap TPS di wilayah Desa/Kelurahan.
Dalam rapat tersebut, PPS menerima data hasil coklit dari pantarlih berupa berbagai model dokumen seperti Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, dan Model A-Laporan Hasil Coklit. Dokumentasi ini mencakup laporan per pantarlih serta laporan gabungan untuk memastikan kelengkapan dan kejelasan data.
Menurut Putra, dari total 412.050 pemilih yang terdaftar (DP4), hasil coklit menunjukkan bahwa 408.146 pemilih dinyatakan sesuai. Namun, sebanyak 1.024 pemilih ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, data dari 2.880 pemilih telah diperbaiki dan diperbarui, sementara 1.338 pemilih baru atau potensial berhasil dimasukkan.
"Proses coklit ini penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam Pemilu mendatang akurat dan sesuai dengan ketentuan," kata Putra belum lama ini.
Rapat ini juga mengonfirmasi penggunaan berbagai format dokumentasi, termasuk hardcopy dan softcopy dari e-coklit, untuk memastikan transparansi dan kejelasan dalam penyampaian data. KPU Badung dan PPS diharapkan terus mengawal proses ini hingga pemungutan suara dilaksanakan untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga