search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komisi Informasi Bali Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi
Kamis, 25 Juli 2024, 15:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/Komisi Informasi Bali Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Bali bersama Dinas Kominfos Kota Denpasar melaksanakan kegiatan “Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik” pada Rabu 24 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kota Denpasar. 

Acara dibuka oleh Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, dengan narasumber OMBUDSMAN RI Perwakilan Bali yang diwakili oleh Ida Bagus Kade Oka Mahendra, serta Sekretaris Dinas Kominfos  Gde Wirakusuma Wahyudi.  

Acara ini dihadiri oleh Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pelaksana pada Perangkat Daerah, Perumda se-Kota Denpasar serta perwakilan dari Desa dan Kelurahan. 

Sosialisasi ini mengambil tema “Penguatan Peran PPID Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar".

  

Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Bali. Semoga bermanfaat guna menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman para pengelola informasi dan dokumentasi dalam rangka terwujudnya keterbukaan informasi di Kota Denpasar.

Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi, menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga. Beberapa langkah telah dilaksanakan seperti menyediakan sarana prasarana untuk mendukung akses informasi publik oleh masyarakat, serta memproses permintaan informasi publik secara cepat, tepat dan akurat.  

"Dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Kota Denpasar diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan tentunya instansi vertikal. Koordinasi dan kolaborasi dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik harus berjalan dengan baik," terangnya.

Lebih lanjut Sekda Alit Wiradana menyampaikan, kolaborasi antara pemerintah, Komisi Informasi, dan Ombudsman merupakan bentuk perwujudan spirit Kota Denpasar, yaitu “Vasudhaiva Kutumbakam”, yang tak lain adalah semangat kebersamaan dan bergotong royong untuk mewujudkan visi Kota Denpasar sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju, Makmur, Aman, Jujur, dan Unggul.

Sementara Ketua KI Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan, keberadaan informasi publik merupakan dasar untuk mencapai kemajuan. Dengan keterbukaan informasi publik akan terbuka peluang-peluang baru untuk mencapai kemajuan khususnya bagi mahasiswa maupun pengelola informasi publik di desa/kelurahan.

Ditambahkan, keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan baik semenjak adanya Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedepan diharapkan dengan keterbukaan informasi publik ini bagaimana menciptakan masyarakat informasi yang mampu menyampaikan informasi yang benar, tepat dan bermanfaat.

"Dengan keterbukaan informasi publik, semua memperoleh manfaat, baik badan publik maupun masyarakat," katanya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami