search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Pedagang di Jembrana dan Buleleng Jual Sate Anjing Dihukum Tipiring
Kamis, 25 Juli 2024, 21:35 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Tiga Pedagang di Jembrana dan Buleleng Jual Sate Anjing Dihukum Tipiring.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 500 tusuk sate dan 56 kilogram daging anjing mentah dari tiga pedagang di Kabupaten Jembrana dan Buleleng disita Satpol PP pada Rabu (24/7).

Selanjutnya, para pedagang akan dihukum tindak pidana ringan (tipiring) karena mengabaikan peringatan larangan menjual daging anjing kepada masyarakat.

"Para pedagang ini sebelumnya sudah mendapatkan peringatan namun tetap berjualan sehingga mereka harus mengikuti persidangan atas pelanggaran tersebut," kata Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (25/7).

Pedagang di Kabupaten Jembrana akan menjalani sidang tipiring pada 9 Agustus 2024, sedangkan pedagang di Kabupaten Buleleng pada 7 Agustus 2024.

"Para pedagang ditipiring untuk memberikan efek jera," sambungnya.

Dharmadi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing karena bukan termasuk bahan pangan dan berbahaya. Anjing bisa terindikasi mengidap rabies.

Aturan larangan memperjualbelikan daging anjing diatur dalam Perda Bali No 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Sanksi bagi yang melanggar terancam kurungan 3 bulan hingga denda Rp50 juta. (sumber: kumparan)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami