Diskominfo Karangasem Usul Anggaran Rp1,9 Miliar Untuk Pengadaan Dua Videotron
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem memandang penyebaran informasi kepada masyarakat melalui videotron berjalan cukup efektif.
Hanya saja, saat ini kondisi satu-satunya videotron yang ada di kawasan Simpang Empat Subagan dalam kondisi rusak hingga penyebaran informasi melalui perangkat tersebut menjadi kurang maksimal.
Sayangnya, Diskominfo Karangasem mengaku tidak mengusulkan anggaran perbaikan untuk Videotron tersebut pada APBD Perubahan tahun 2024 ini, melainkan mengusulkan tambahan anggaran untuk proyek pengadaan dua unit videotron baru senilai Rp1,9 miliar.
"Kita saat ini cuma punya satu videotron dan kondisinya sudah rusak. Untuk perbaikannya mungkin kita usulkan pada APBD induk tahun 2025. Untuk di APBD Perubahan tahun 2024 ini kita usulkan tambahan anggaran untuk pengadaan dua unit videotron baru," kata Arta Negara ditemui wartawan usai rapat pembahasan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024 di Gedung DPRD Karangasem pada Jumat (2/8/2024).
Baginya, keberadaan Videotron dianggap sangat efektif dalam upaya penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Mengingat, ketika masyarakat yang melintas di sekitarnya langsung bisa melihat informasi yang ditampilkan pada layar videotron.
Menurut lelaki yang juga mantan Camat Abang tersebut, untuk di Dinas Kominfo total mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3 Miliar pada APBD Perubahan tahun 2024 untuk mendukung kegiatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk di dalamnya untuk pengadaan dua unit videotron senilai Rp1,9 miliar.
Rencananya, pengadaan dua unit videotron tersebut masing - masing berukuran sekitar 4 × 6 meteran. Dua unit videotron tersebut akan dipasang di kawasan jalan veteran (jalur sebelas) dan Simpang Subagan. Anehnya, satu videotron yang dimiliki sebelumnya juga ada di Simpang Subagan namun saat ini dalam kondisi rusak dan belum diperbaiki.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs