Menag Yaqut Bakal Revisi Syarat Izin Rumah Ibadah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan merevisi syarat perizinan pendirian rumah ibadah.
Ia menyebut pendirian rumah ibadah ke depannya hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bakal dicoret.
"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak-ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada Muslim yang banyak dan mayoritas," tutur Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yaqut menuturkan peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB akan segera diteken melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Ia menyebut perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," katanya.
Kendati, Yaqut menilai masih akan ada potensi hambatan dalam mendirikan rumah ibadah meski peraturan tersebut disederhanakan, yaitu dari para kepala daerah yang tetap harus mengeluarkan izin pembangunan rumah ibadah.
Oleh karena itu, ia mengklaim para kader Gerindra harus menang dalam Pilkada 2024 agar pendirian rumah ibadah dapat lebih mudah.
"Bagaimana caranya agar rumah ibadah ini bisa mudah berdiri setelah rekomendasi juga dipermudah hanya cukup melalui Kementerian Agama? Caranya bagaimana? Maka kader-kader Gerindra harus memenangi Pilkada-Pilkada di daerah yang akan datang," tutur dia. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net