search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disebut yang Terakhir, Bali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya
Selasa, 13 Agustus 2024, 16:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Disebut yang Terakhir, Bali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemprov Bali akan kembali memberlakukan kebijakan relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024 mendatang.

Masyarakat Bali diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini karena kebijakan yang terakhir kalinya ini tidak memungkinkan dilakukan secara rutin untuk tahun berikutnya. 

Hal ini mengacu pada ketentuan pasal 75 Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang kebijakan relaksasi yang hanya dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau dalam keadaan force majeure mulai tanggal 5 Januari 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha menjelaskan kebijakan ini ditetapkan dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 tahun 2024 tentang penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan selanjutnya.

Khusus untuk wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antarsamsat dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal akan dibatasi paling lambat tanggal 28 Sepetember 2024. Sedangkan bagi yang melakukan mutasi dari luar daerah provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Kebijakan ini diberikan karena pertimbangan terdapat 161.963 unit kendaraan yang masih dalam status pengusaan namun belum menjadi kepemilikan sehingga terjadi ketidaksesuaikan antara identitas yang menguasai dengan identitas yang teregistrasi.

"Kebijakan ini tahun 2025 tidak akan ada lagi kecuali UU berubah, jadi saya imbau agar dimanfaatkan sebaik-baiknya," ungkap Santha.

Tercatat dari data kurun waktu 5 tahun terakhir Bappenda Bali, jumlah populasi kendaraan di Bali sebanyak 3,2 juta unit lebih dan yang sudah membayar bayar sebanyak 2,7 juta atau setara 70 persen. Jadi sekitar 30 persennya belum bayar pajak atau berjumlah sekitar 500 ribu unit kendaraan.

Pihaknya menargetkan 90 persen dari kendaraan yang belum bayar pajak untuk bisa melunasi tunggakannya sehingga kurang lebih terkumpul Rp300 miliar yang akan berkontribusi peningkatan 20 persen dari APBD Perubahan provinsi Bali yang ditargetkan sebesar Rp4,6 triliun lebih pada tahun 2024 ini.

Pajak kendaraan bermotor dan BBNKB diketahui merupakan sumber pendapatan yang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali yakni sebesar 79 persen selain pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain.

Editor: Robby

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami