search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penertiban Orang Asing di Canggu, Imigrasi Amankan 10 WNA
Kamis, 15 Agustus 2024, 22:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penertiban Orang Asing di Canggu, Imigrasi Amankan 10 WNA.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar operasi penertiban orang asing (OA) di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Rabu 14 Agustus 2024. Operasi penertiban ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, operasi penertiban OA ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi guna mengawasi orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali. Sekaligus mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing. 

Suhendra menegaskan, berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, banyak ditemukan OA yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. 

"Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing," tegasnya. 

Target operasi penertiban ini menyasar OA yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM, seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya. 

"WNA yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan," ungkap Suhendra. 

Dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30-18.00 WITA, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 OA. Dari hasil pemeriksaan 6 orang terbukti melakukan pelanggaran yakni inisial KDK (40), CLJ (37), LT (36), NV (34), KD (31) dan DO (25). 

"Keenam WNA itu didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki, masih diperikaa intensif," bebernya. 

Di hari yang sama, Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan satu OA asal Rusia berinisial AF (34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan penyalahgunaan narkotika. 

AF diamankan Polsek Kuta Selatan karena kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay.  

Dari pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram, paspor, buku tabungan, 1 alat hisap/bong dan lainnya. 

“Terhadap AF masih dilakukan pendetensian dan akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika," tegas Suhendra.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami