search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BNNP-Bea Cukai Bongkar Peredaran Hasish di Bali oleh WNA
Rabu, 21 Agustus 2024, 12:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/BNNP-Bea Cukai Bongkar Peredaran Hasish di Bali oleh WNA.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Hasish yang melibatkan 2 warga negara asing (WNA) dengan modus yang berbeda. 

Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H, kasus pertama diungkap dari pada Senin 22 Juli 2024 yang melibatkan WNA dari Riga, Latvia berinisial VS. 

"Pelaku yang menyelundupkan narkotika jenis hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa VS melalui pintu masuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai," ujar Kombes Sinar Subawa, pada Rabu 21 Agustus 2024. 

Kemudian, kasus kedua berhasil diungkap pada 31 Juli 2024 di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh Gianyar. Pengungkapan ini juga merupakan kerjasama BNN Provinis Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai. 

Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika didaerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen Swedia. 

Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 padatan yang merupakan narkotika jenis hasish.

"Setelah ditimbang berat keseluruhan mencapai 201,28," bebernya. 

Diungkapkan Kombes Sinar Subawa bahwa secara umum di Bali, narkoba jenis hasish merupakan narkotika yang populer dan kerap digunakan WNA. Narkoba ini biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. 

"Hasish ini memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I," ungkapnya. 

Atas penangkapan tersebut, kedua tersangka WNA tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami