Suami Tetap Dukung Bunga Zainal Soal Kasus Penipuan Investasi Bodong
beritabali.com/cnnindonesia.com/Suami Tetap Dukung Bunga Zainal Soal Kasus Penipuan Investasi Bodong
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Aktris Bunga Zainal mengatakan suaminya, Sukhdev Singh, tetap membela dirinya di tengah kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong yang merugikan keduanya hingga mencapai Rp15 miliar.
"Alhamdulillah banget suami saya sangat support banget. Mungkin saya merasa bersalah karena saya juga orang yang menjerumuskan dia dan keuangan anak," kata Bunga Zainal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/8), dikutip dari detikHot.
Bintang sinetron Suci itu menyebut suaminya tidak pernah menyalahkannya atas kasus penipuan investasi bodong tersebut. Sukhdev Singh justru disebut terus memberikan dukungan kepada Bunga hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Dia benar-benar memberikan dukungan kepada saya. Saya cuma bisa menangis karena saya kok bisa sebodoh ini. Karena, mungkin teman-teman yang dekat tahu kalau saya orangnya ceria banget, enggak pernah nangis," ujarnya.
Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan soal dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong di Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada dua terlapor dalam laporan tersebut, yaitu CD dan SFS.
Berdasarkan pada laporan tersebut, dugaan penipuan yang dialami Bunga bermula saat ia dan terlapor menjalin kerja sama investasi pengadaan kopernik pada 2022.
Tawaran yang datang pada 2022 itu disepakati Bunga. Ia mulai aktif menggelontorkan dananya untuk investasi hingga sempat beberapa kali menerima profit.
Keuntungan itu membuat Bunga yakin untuk investasi dengan jumlah lebih besar, bahkan hingga mengajak suaminya. Bunga tercatat mengeluarkan Rp6,2 miliar, sementara sang suami sebesar Rp6,5 miliar.
"Pada akhirnya suami saya ikut menginvestasikan uang kepada terlapor secara bertahap juga, dan total uang yang diinvestasikan suami saya kepada terlapor kurang lebih sekitar Rp6,5 miliar," ujarnya.
Kerja sama investasi itu disebut berjalan mulus pada awalnya. Namun, pada Juni 2024, telrapor tidak lagi memberikan keutungan dan tidak mengembalikan modal milik Bunga.
Merespons hal tersebut, Bunga lantas meminta penjelasan kepada terlapor dengan melayangkan somasi. Namun, menurut Bunga, korban tak memiliki itikad baik.
Bunga akhirnya mengetahui dokumen-dokumen yang digunakan dalam kerja sama diduga palsu. Hal tersebut yang mendorongnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net