search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
95.394 Kendaraan di Bali Telah Manfaatkan Relaksasi Pajak, Bapenda Ingatkan Ini yang Terakhir
Selasa, 10 September 2024, 23:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/95.394 Kendaraan di Bali Telah Manfaatkan Relaksasi Pajak, Bapenda Ingatkan Ini yang Terakhir.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, mengingatkan kepada wajib pajak kendaraan untuk segera melakukan pembayaran mengingat program relaksasi akan berakhir pada 30 September 2024 mendatang.

Sejak dimulai 14 Agustus 2024, Bapenda Bali mencatat sebanyak 90.394 unit kendaraan telah memanfaatkan program relaksasi pajak atau pemutihan. 

“Saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah sadar membayar pajak kendaraannya serta memanfaatkan relaksasi pajak yang kami selenggarakan selama 1,5 bulan ini. Sebanyak 90.394 atau Rp 95.239.361.400 tercatat masuk ke kas daerah sejak 14 Agustus hingga 9 September kemarin,” ucap Kepala Bapenda Made Santha di kantornya pada Selasa (10/9).

Tercatat jumlah tersebut baru 49 persen dari jumlah kendaraan wajib pajak yang ada di Bali. 

"Mari manfaatkan relaksasi yang kami adakan tahun ini, karena pada tahun-tahun mendatang, relaksasi pajak tidak akan ada lagi. Coba bayangkan jika tanpa relaksasi pajak, bunga dan denda yang dikenakan jika terlambat membayar pajak berkisar 25% dari pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tentu akan memberatkan wajib pajak itu sendiri, apalagi masing-masing wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan,” imbuhnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, relaksasi pajak dilakukan Pemerintah Provinsi Bali sejak 14 Agustus hingga 30 September mendatang. Relaksasi yang diterapkan tahun ini sekaligus menjadi tahun terakhir, karena pada tahun-tahun selanjutnya tidak akan ada lagi relaksasi pajak yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah se-Indonesia, termasuk Bali, kecuali terjadi force majeure. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. 

“Mari manfaatkan sisa waktu relaksasi pajak yang terakhir ini, mengingat tinggal 2 minggu dan itu pun terpotong libur hari raya Galungan,” tutup Kepala Bapenda Bali, Made Santha.

Sosialisasi juga dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penyebaran informasi melalui kanal-kanal media elektronik maupun secara konvensional dengan turun langsung ke beberapa pusat keramaian, seperti pasar rakyat, agar masyarakat mengetahui terkait relaksasi pajak yang merupakan kebijakan tahun terakhir kalinya.

Editor: Robby

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami