search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tak Terima Pacar Dilecehkan, Pria Ini Pukul Warga Hingga Tewas
Minggu, 29 September 2024, 10:59 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Tak Terima Pacar Dilecehkan, Pria Ini Pukul Warga Hingga Tewas

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi menangkap pria inisial HA (33) di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah memukul seorang pria HL (49) hingga tewas. HA memukul korban diduga karena  tak terima sang kekasih dilecehkan korban.

"Korban memegang payudara kekasih pelaku dengan menggunakan tangan kanannya," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, Jumat (27/9).

Nurhaeni menerangkan kronologi kasus ini bermula ketika tersangka datang menjemput kekasihnya, S yang kerja di sebuah kafe di Jalan Nusantara, Makassar, pada Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00 WITA. Kemudian, S yang berjalan menuju tersangka bertemu dengan korban lalu memegang area sensitif S.

"Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata 'jangan begitu carata bos'. Pada saat korban berjalan, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," ungkapnya.

Setelah memukul korban, kata Nurhaeni, tersangka lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian dalam kondisi terkapar di atas trotoar.

"Hasil visum dari korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras," jelas Nurhaeni.

Akibat luka yang dialami korban, kata Nurhaeni sehingga terjadi pendarahan, lalu tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak.

"Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 WITA, telah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kata Nurhaeni tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami