Polisi Ungkap 7 Kasus Narkoba di Badung dengan 10 Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Selama Bulan September 2024, Satuan Resnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan jumlah 10 tersangka. Para tersangka ini ditangkap bersama barang bukti berupa sabu sabu, ekstasi, dan ganja kering.
Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasatresnarkoba AKP Nyoman Sudarma, dari 10 tersangka tersebut, 1 diantaranya perempuan. Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa shabu 138,58 gram, ekstasi 25 butir, ganja kering seberat 320,2 gram.
"Dalam penangkapan tersebut dua diantaranya residivis, yakni Kadek Ari Wisnu P dan Hendro Prasetyo. Keduanya pernah ditangkap Polresta Denpasar pada tahun 2018 silam," terang AKBP Teguh.
Dijelaskanya, kasus paling menonjol dalam pengungkapan itu adalah penyergapan pengedar narkoba bernama Dimas Setyawanto Binti Asmunidiyanto (20) yang tinggal di Jalan Pidada III nomor 16, Br. Tengah, Desa Ubung, Denpasar Utara. Ia ditangkap bersama temannya, Muhamad Rafiq Febroyono (25) asal Tegal, Jawa Timur dan tinggal di Kediri, Tabanan.
Keduanya ditangkap di Jalan Bukit Lestari II, Br. Mekar Sari, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Senin 2 September 2024 sekira pukul 19.30 WITA. Dari tangan kedua tersangka disita 1 paket plastik ganja seberat 320,2 gram, 4 paket plastik berisi 20 butir ekstasi, 1 paket sabu seberat 0,33 gram.
Tersangka Dimas yang bekerja sebagai buruh proyek mengaku hanya disuruh oleh pelaku lain untuk menempel narkoba dengan imbalan Rp 50.000 sekali tempel.
"Tersangka mengaku sudah 2 kali menempel dengan motif ekonomi," ujar AKBP Teguh.
Kasus menonjol lainnya yakni penangkapan tersangka Kadek Ari Wisnu Parayatna (36). Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Cekomaria, Gang Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, pada Senin 2 September 2024 sekira pukul 09.00 WITA. Barang bukti yang diamankan yakni 4 paket plastik klip shabu seberat 124,46 gram, dan 1 plastik klip ekstasi berisi 5 butir.
Pelaku lainnya yakni Mohamad Rafli Alfikri (18), Bintang Wirasatriani (21), Sandi Aji Dananjaya (39), Kadek Dicky Sudarsana (27), Komang Sariana (29), Ni Made Oka Kartini (40). Para pelaku ini ditangkap dengan barang bukti rata-rata 1 paket hingga 11 paket narkoba yang bertransaksi dengan sistem tempel.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tandas Kapolres Teguh.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy