Dokter Klinik di Badung Diduga Malpraktik, WNA Sakit Malah Alami Gejala Alergi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Diduga melakukan malpraktik terhadap pasiennya, oknum dokter klinik yang bertugas di wilayah Badung berinisial Shillea OM (30) ditetapkan sebagai tersangka. Namun Polisi tidak menahan Shillea hanya tahanan rumah.
Kasus dugaan malpraktik ini dilaporkan oleh seorang warga negara asing berinisial IRK (45). Ibu rumah tangga ini awalnya mengalami sakit nyeri pada bagian punggung dan demam. Ia kemudian mendatangi klinik tersangka, pada Rabu 14 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wita, untuk minta pengobatan.
Di saat pengobatan, pihak klinik menawari agar korban menggunakan layanan Home Service. Tarifnya pun lumayan mahal. Namun demi kesehatan dan kesembuhan, korban manut-manut saja.
Ternyata, pengobatan layanan Home Service tidak ada gunanya. Malah korban merasakan sakit punggung dan demam kian menjadi jadi.
"Padahal korban sudah disuntik dan diberi obat tapi tak kunjung sembuh, malah muncul penyakit lain," beber sumber, Senin 7 Oktober 2024.
Sumber mengatakan korban bukanya sembuh tapi malah mengalami sakit lain, yakni mengalami gejala alergi tipe cepat yaitu bengkak pada kelopak mata, wajah, bahkan sesak napas.
Akibatnya korban tidak terima dan melaporkanya ke Polsek Kuta Utara dengan nomor LP/B/49/IV/224/SPKT. Setelah dilakukan penyelidikan, Dokter asal Kalimantan Tengah itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka tapi tahanan rumah alias wajib lapor," ungkap sumber.
Mengenai penetapan tersangka Dokter Klinik ini dibenarkan Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Atmodjo S.I.K.,M.H, melalui
Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, SH.
"Ya, proses terus berjalan. Hasil sidik lidik, dan hasil gelar perkara, terlapor sudah berstatus tersangka," singkatnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy