Jadi Tersangka Korupsi,Tom Lembong Punya Harta Rp101,4 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar.
Data itu disampaikan Tom Lembong ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 April 2020 saat memegang jabatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berbeda dari kebanyakan pejabat, dalam laporannya, Tom Lembong tidak mempunyai tanah dan bangunan serta alat transportasi.
Tom Lembong melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000. Ia juga mempunyai surat berharga senilai Rp94.527.382.000
Tom Lembong turut mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
Ia juga mempunyai utang sejumlah Rp86.895.328, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp101.486.990.994.
Sementara itu, pada 30 September 2015 atau saat menjabat Menteri Perdagangan, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp940.864.466 dan US$10.019.188.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Kedua tersangka langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10) kemarin. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net