search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpam Bobol Brankas Stadium Cafe, Uang Rp41 Juga dan Dua HP Dicuri
Senin, 4 November 2024, 10:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpam Bobol Brankas Stadium Cafe, Uang Rp41 Juta dan Dua HP Dicuri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Maling membobol Stadium Cafe di Jalan Kartika Plaza, Kuta, pada Sabtu 2 November 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari dan kemudian menggasak uang tunai Rp 41 juta lebih serta dua buah HP di dalam brankas. 

Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian Polsek Kuta, pelaku ternyata satpam setempat bernama Muhammad Rifki Wibowo (28). 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kasus pencurian ini dilaporkan oleh karyawan, Nyoman Budiasa (55). Pelapor menerima informasi Stadium Cafe dimasuki maling atas dasar laporan dari satpam jaga saat itu. 

Selanjutnya, mereka pun mengecek melalui rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat pelakunya seorang diri, mengenakan jaket, topi, masker dan slop tangan. Terlihat pula, pelaku masuk ke ruangan brankas. 

Tak lama, pelaku keluar sambil membawa dua kotak uang. Kotak pertama berisi uang Rp 18.250.000 dan satu HP merk Samsung. Kotak kedua berisi uang Rp 23.004.600 dan satu HP merk Samsung. 

"Total kerugian mencapai Rp 41.254.600," ujar AKP Sukadi. 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta menyelidiki dan beberapa jam kemudian atau tepatnya sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku ditangkap di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Pelaku ternyata satpam Stadium Cafe. Saat diamankan, uang hasil curian tinggal bersisa Rp 19.252.000.

"Pelaku pencurian adalah satpam, dia masuk ke dalam saat cafe tutup," bebernya. 

Petugas juga mengamankan barang bukti hasil curiannya berupa dua unit HP merk samsung. Dari keteranganya, tersangka mengaku mencuri karena faktor ekonomi. 

"Dia terhimpit utang dan tidak punya uang untuk beli kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami