search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Tabanan Lantik 850 Pengawas TPS
Senin, 4 November 2024, 11:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bawaslu Tabanan Lantik 850 Pengawas TPS.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menyampaikan, bahwa semua proses rekrutmen sudah selesai dilakukan dan dilaksanakan pelantikan pada 3 hingga 4 November 2024 oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan.  

“Pada hari Minggu, (3/11) pelantikan PTPS dilaksanakan di enam kecamatan, sisanya pada hari berikutnya,” ujarnya. 

Enam Kecamatan yang melakukan pelantikan PTPS pada Minggu, (3/10) adalah Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Barat. Pada hari Senin, (4/10) empat kecamatan adalah Kecamatan Pupuan, Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel dan Kecamatan Marga.

Narta yang juga selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan menyampaikan Bawaslu Tabanan menerangkan, PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara serta akan dilibatkan dalam  pengawasan masa  kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024.

“Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan. Jumlah anggota PTPS yang bertugas di setiap TPS adalah satu orang,” katanya. 

Proses rekrutmen selama kurang lebih satu bulan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.

Narta menegaskan, tugas PTPS berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan  2024. PTPS pun dibebani sejumlah tugas demi kelancaran Pilkada 2024, di antaranya mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Narta menjelaskan tugas utama PTPS adalah seperti mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilihan  sehingga proses berlangsung adil dan jujur. Mengawasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, PTPS wajib memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara. 

“Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil,” ujarnya.

PTPS bertugas mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara. Anggota PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami