Molor, Kontraktor Proyek MPP Karangasem dan Wantilan Kena Denda Rp6 Juta per Hari
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sempat diperingati dewan, proyek lanjutan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Wantilan senilai Rp6,3 miliar di jalan Veteran, Amlapura akhirnya benar-benar tidak selesai tepat waktu alias molor.
Seharusnya proyek lanjutan tersebut selesai hari ini, Kamis (19/12/2024). Namun dari pantauan wartawan, di lokasi proyek, sejumlah pekerja masih terlihat sibuk mengerjakan bagian rangka atap bangunan wantilan, sedangkan MPP sudah hampir selesai.
Kondisi ini diakui oleh Kepala Dinas PUPR-Perkim Karangasem, Wedasmara dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024). Menurutnya, sesuai dengan hasil rapat, progres proyek baru mencapai 87 persen, artinya ada 13 persen yang belum terselesaikan.
"Untuk proses selanjutnya sesuai peraturan perundang undangan dan kontrak penyedia masih memiliki waktu tambahan selama 50 hari dengan pengenaan denda sampai tanggal 6 februari 2025 namun kami minta penyedia menyelesaikan dalam waktu 11 hari kedepan," kata Wedasmara.
Pihaknya juga masih melakukan kajian terhadap progres pengerjaan proyek tersebut. Yang jelas, mulai besok, pihak kontraktor sudah bekerja dengan pengenaan Denda setiap harinya. Untuk besaran denda sendiri sekitar Rp6 jutaan per hari.
Untuk diketahui, pada tahun 2024, Pemprov Bali kembali menggelontorkan anggaran BKK untuk melanjutkan pembangunan MPP tersebut dengan dana pagu sebesar Rp8 miliar termasuk untuk proyek wantilan. Dari total pagu tersebut, nilai kontrak proyek sebesar Rp6,3 Miliar dimana sesuai dengan RAB untuk proyek MPP diplot sebesar Rp3,4 Miliar sedangkan sisanya untuk wantilan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs