5 Terdakwa Kasus Korupsi BKK di Tabanan Minta Dibebaskan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Menganggap uang yang diterima sebagai gaji bukan hasil korupsi, membuat 5 terdakwa kasus korupsi Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kediri, Tabanan, minta dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Hal itu tertuang dalam pledoi secara terpisah, Selasa (07/01) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Denpasar. Kelima terdakwa yakni terdakwa I Ketut Suwena, AA Ngurah Anom Widhiadnya, Nyoman Poli dan terdakwa dan Ni Wayan Sri Candra Yasa, mengaku bahwa yang diterimanya itu adalah gaji atau insentif berdasarkan kesepakatan.
Melalui kuasa hukumnya Aji Silaban dkk., dikatakan dalam pelaksanaan kerjanya keliru dalam menentukan keuntungan yang diperoleh perkumpulan, yang berimbas pada kesalahan dalam menentukan biaya operasional dan non operasional. Selain itu, juga adanya kesalahan dalam sistem pengembalian dana pinjaman yang dilakukan oleh Pengurus UPK, untuk Kelompok Kerja khususnya di Desa Cempaka.
Para terdakwa yang menerima dana perkumpulan, hanya mengetahui sebagai hak atas tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Pengurus BKK, karena sudah sesuai dengan AD/ART perkumpulan DAPM Swada Harta Lestari.
Mereka juga tidak mengetahui, kalau dana yang diterima dan dinikmati tersebut, adalah dana modal perkumpulan swadana Harta Lestari, karena setahu para terdakwa, dana tersebut adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh perkumpulan dan diberikan sebagai pendapatan atau insentif kepada para terdakwa sesuai dengan kesepakatan dalam rapat.
Bahkan terdakwa I, II dan III, juga telah mengembalikan dana perkumpulan secara lunas, sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab sebagai pengurus BKK yang dianggap melakukan kesalahan atau kelalaian, bukan sebagai pengakuan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terdakwa Ni Sayu Putu Sri Indrani melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Suyoga dkk., meminta kliennya dibebaskan. Alasannya, salah satunya ketidakvalidan soal kerugian keuangan negara.
Suyoga mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dan denda Rp.100 juta, subsidair tiga bulan kurungan dan membayar Uang PenggantiRp .138.300.000,- adalah suatu tuntutan yang tidak beralasan hukum bagi terdakwa.
Dirinya menyebut kliennya, Sayu Indrani sebagai korban dari manipulasi data dan keuangan yang dibuat dan dilaporkan oleh pengelola/manager UPK bersama sama dengan bagian pembukuan/bendahara UPK, serta tidak adanya hasil audit yang benar, akurat dan bisa dipertangung jawabkan secara hukum.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw