Mantan Anggota DPRD Buleleng dari PDIP Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Reskrim Polres Buleleng menangkap mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng Luh Sri Sami lantaran tersangkut kasus penggelapan.
Penangkapan yang dilakukan polisi itu setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku yang merupakan anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024 atas laporan kasus penipuan dan pengelapan dengan korban Ni Luh sarki (49) warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, Senin (13/01/2025) membenarkan penangkapan terhadap mantan anggota DPRD Buleleng dan telah ditahan.
“Benar, tersangka telah ditangkap dan ditahan sejak 21 Desember 2024 setelah dilaporkan melakukan dugaan penipuan,” bebernya.
Kasi Humas AKP Darma Diatmika mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya bujuk rayu oleh tersangka dengan rangkaian kata bohong pada 14 September 2024 lalu. Bujuk rayu korban membuahkan hasil sehingga korban tergerak dan menyanggupi menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta kepada tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 atau pasal 378 KUHP dan proses hukumnya sedang ditangani penyidik di Sat Reskrim Polres Buleleng,” imbuhnya.
Sementara belum diperoleh keterangan Sri Sami terkait laporan yang menjeratnya sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penahanan, hanya saja dari sumber di internal PDI Perjuangan dimana Sri Sami selama ini menjadi kader partai tersebut mengaku telah melakukan upaya untuk menjembatani kasus pidana yang menjeratnya.
“Tidak membuahkan hasil mengingat kasus tersebut bersifat pribadi dan murni tindak pidana. Pernah ada upaya dilakukan mediasi agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun belum menemukan titik temu,” sebutnya.
Kuasa Hukum Luh Sarki, I Ketut Selamat Wahyudi, SH, membenarkan pihaknya telah melaporkan Sri Sami ke Polres Buleleng atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaporan itu dilakukan setelah pihaknya dua kali melayangkan somasi kepada yang bersangkutan namun tidak diindahkan.
Baca juga:
Warga Gianyar Bawa Tiga Paket Sabu Ditangkap, Alat Isap Bong Disita
Menurut Selamat, somasi terakhir yang dilayangkan pihak Luh Sarki kepada Sri Sami tertanggal 11 September 2023. Dalam somasinya tersangka diminta untuk menyelesaikan kesepakatan terkait surat perjanjian soal penitipan uang yang dilakukan pada tanggal 15 September 2021 bertempat di rumah kediaman kliennya di Banjar Dinas Bhuana Kerthi, Desa Ularan.
”Kesepakatan penitipan uang sebesar Rp.170 juta kami menanyakan dan meminta ketegasan serta kepastian batas waktu pengembalian uang titipan tersebut,” ungkap Selamat.
Disebutkan, sejak awal pelaku tidak beritikad baik dimana dalam surat perjanjian penitipan tidak mau mencantumkan batas waktu pengembalian karena mengaku dalam waktu tiga bulan akan dikembalikan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul