search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Buleleng Keberatan Lahan Pertanian Berstatus KP2B dan LSD
Rabu, 5 Februari 2025, 09:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/Warga Buleleng Keberatan Lahan Pertanian Berstatus KP2B dan LSD.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

DPRD Kabupaten Buleleng melakukan peninjauan lapangan terkait keluhan warga atas status lahan yang ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan menugaskan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Kadek Sumardika, Selasa (04/02/2025).

Anggota DPRD Buleleng, Kadek Sumardika mengatakan, kunjungan lapangan tersebut untuk menindak lanjuti surat yang ditujukan ke lembaga DPRD Buleleng dan hasilnya, memang benar lahan tersebut berada dipinggir jalan Kabupaten yang diapit oleh kawasan pemukiman termasuk kawasan usaha, serta lahan tersebut saat ini masih berupa sawah. 

“Untuk selanjutnya hal ini akan disampaikan kepada Pimpinan sebagai laporan serta langkah apa yang akan diambil oleh lembaga untuk menyikapi permasalahan tersebut sesuai petunjuk dari Pimpinan DPRD,” tegas Sumardika.

Ketut Yasa sebagai pelapor mengatakan, pihaknya merasa sangat berkeberatan atas penetapan KP2B dan LSD terhadap lahan tersebut, karena jauh sebelum lahan itu ditetapkan per Agustus 2024 pihaknya sudah merencanakan bahwa lahan itu akan digunakan sebagai tempat usaha serta tempat tinggal keluarga.

Namun saat pihaknya meminta izin, ternyata lahan tersebut telah masuk di kawasan KP2B dan LSD tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak terkait. 

“Kami merasa sangat keberatan atas hal ini, dan kami merasa mendapatkan diskriminasi karena penetapan tersebut tanpa pemberitahuan lebih awal kepada pemilik lahan dan juga di sisi kiri dan kanannya sudah terdapat pemukiman, terlebih saat ini pihaknya sudah mengundurkan diri sebagai anggota Subak terhadap keberadaan lahan tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, status lahan yang ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terletak di Jalan Pulau Komodo Kelurahan Banyuning atas nama Ketut Sukranis dengan luas kurang lebih 80 are berdasarkan keterangan dari pihak pemilik.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami