search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aturan Wajib Penggunaan Tumbler, Badung Bakal Terbitkan Surat Edaran
Rabu, 12 Februari 2025, 21:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Aturan Wajib Pengunaan Tumbler, Badung Bakal Terbitkan Surat Edaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengambil langkah konkret dalam pengurangan sampah plastik dengan mewajibkan seluruh pegawai menggunakan tumbler sebagai pengganti botol plastik sekali pakai.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa kebijakan ini dimulai dari jajaran eksekutif dan legislatif sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan.

"Kita harus memberikan contoh dari eksekutif, legislatif, dan semua komponennya. Tumbler yang sekarang sangat bagus, bisa menjaga suhu air dari pagi hingga sore, sekaligus mengingatkan kita untuk hidup sehat," ujar Giri Prasta saat ditemui di DPRD Badung, Sempidi, belum lama ini.

Sebagai langkah awal, kebijakan ini akan diperkuat dengan surat edaran resmi yang mengatur penggunaan tumbler di lingkungan pemerintahan.

Bupati Giri Prasta berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Badung dalam mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai serta membangun kebiasaan yang lebih ramah lingkungan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami